Kuasa Hukum Tegaskan Johannes Rettob Masih Sah Jabat Plt Bupati Mimika

Kuasa Hukum Tegaskan Johannes Rettob Masih Sah Jabat Plt Bupati Mimika

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 15:19 WIB
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob (Saiman/detikcom)
Johannes Rettob (Saiman/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa menyatakan kliennya masih menjabat secara sah sebagai Plt Bupati Mimika. Hal itu menepis rumor bila Johannes Rettob sudah dicopot dari jabatannya oleh Mendagri.

"Klien kami Bapak Johannes Rettob selaku Plt Bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut. Dan klien kami sampai saat ini pun masih aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya," kata Viktor dalam keterangan persnya, Kamis (8/6/2023).

Viktor sudah mengecek ke Pemda Mimika bila Pemda tidak pernah menerima SK pemberhentian yang dikabarkan sudah dikeluarkan Mendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte juga tidak pernah menerima, dari informasi secara lisan tentang surat tersebut. Pemda mimika mengatakan tidak pernah terima. Termasuk klien kami Plt Bupati juga tidak pernah menerima. Seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut seharusnya ditujukan kepada klien kami selaku Plt Bupati," ujar Viktor.

Sebagaimana diketahui, pada Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. Kedua tersangka tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

"Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar," kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani seperti dilansir Antara, Kamis (26/1/2023).

Berbagai upaya hukum dilakukan dari praperadilan hingga judicial review Pasal 83 Ayat (1) UU Pemda yang mengatur tentang 'Pemberhentian Sementara' Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," jelas Viktor.

Lihat juga Video 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads