Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob melayangkan surat peringatan atau somasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono. Bila tidak dipenuhi isi somasinya, Johannes Rettob akan menggugat Kajati Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengkoreksi kembali dan atau mencabut tindakan faktual berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika," ujar kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan pers, Senin (6/5/2023).
Viktor menjelaskan Kajati Papua Witono telah menyampaikan usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika kepada Pj Gubernur Papua Tengah karena menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan mengusulkan agar Mendagri memberhentikan Johannes Rettob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Tinggi Papua yang dalam hal ini berkapasitas sebagai aparat penegak hukum yang mendakwa Plt Bupati Mimika melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sementara Pemohon Keberatan selaku Plt Bupati Mimika," kata Viktor.
Viktor berpandangan, secara hukum, administratif surat tersebut mengandung cacat formil dan materiel lantaran berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri adalah Gubernur.
"Padahal dalam konteks ini Kejaksaan Tinggi Papua berkapasitas sebagai aparat penegak hukum. Artinya sangat tidak tepat bahkan tidak sepantas dan tidak selayaknya mengungkapkan pernyataan tanpa disertai bukti permulaan yang cukup bahwa pemohon Keberatan diduga akan melakukan berbagai tindakan sebagaimana yang disangkakan tersebut," kata Viktor.
Adapun surat keberatan administratif kepada Kajati Papua ini juga akan tembuskan kepada Presiden Indonesia, Kemendagri,dan Kejaksaan Agung. Viktor berharap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kajati menjadi perhatian dari pemerintah.
"Keberatan administratif ini merupakan langkah formil dalam upaya hukum administratif sebelum kami menempuh gugatan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige overheidsdaad ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura apabila keberatan administratif ini tidak dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua," pungkas Viktor
Lihat juga Video: Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol