Izin PT BMCM Perekrut Pekerja Migran Habis, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Izin PT BMCM Perekrut Pekerja Migran Habis, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

M Sholihin - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 12:50 WIB
Polisi melakukan sidak dan memintai keterangan pihak kantor perusahaan yang mengurusi pekerja imigran di Kota Bogor
Polisi melakukan sidak dan memintai keterangan pihak kantor perusahaan yang mengurusi pekerja imigran di Kota Bogor (Foto: Dok Istimewa)
Bogor -

Polisi memeriksa pihak PT BMCM Bogor buntut izin operasional kantor yang telah habis tapi masih beroperasi. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi belum menemukan unsur pidana terkait aktivitas kantor cabang BMCM Bogor.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada PT BMCM untuk dugaan pelanggaran pidana belum ditemukan" kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Padhila, Kamis (8/6/2023).

Rizka menyebutkan, kantor cabang PT BMCM Bogor telah memiliki izin prinsip dan izin perekrutan serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun demikian, izin operasional kantor dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor telah habis masa berlakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT BMCM telah memiliki izin prinsip operasional, kerja sama dengan pemerintah Slowakia terkait tenaga kerja, izin perekrutan dan penempatan PMI ke Eropa (Slowakia). Ada temuan terkait izin dari DPMPTSP Kota Bogor yang habis masa berlakunya sejak April 2022," kata Rizka.

"Belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana, adapun terkait perizinan bisa ditanyakan kepada dinas terkait," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor menggelar sidak ke beberapa kantor perusahaan yang mengurusi pekerja imigran di Kota Bogor. Hasilnya, dari tiga kantor yang disidak ditemukan satu kantor, yakni kantor cabang PT BMCM Kota Bogor yang bermasalah izinnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota menemukan kantor cabang yang mengurusi PMI yaitu PT BMCM yang izin operasionalnya habis tapi masih beroperasi. Kantor cabang BMCM Kota Bogor bahkan telah merekrut 200 calon PMI sejak 2022.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jawa Barat (Jabar) menanggapi aktivitas kantor cabang PT BMCM Kota Bogor yang habis izin operasionalnya. BP2MI menyebutkan seharusnya BMCM Bogor tidak beroperasi sejak masa berlaku izin operasionalnya habis.

"Secara administrasi karena izinnya tidak ada, sudah habis, tidak boleh beroperasi," kata Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Wilayah Jabar Neng Wepi dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/6).

"Tidak boleh seharusnya. Berarti tidak ada kewenangan kan, apalagi kalau tidak ada SIP, itu nggak bisa. Kami akan cek juga apakah SIP-nya ada atau tidak di sistem kami," tambahnya.

Simak Video 'Bareskrim Buru 5 Bandar Sindikat Perdagangan Orang':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads