BP2MI: Izin Operasi BMCM Sudah Habis, Tak Boleh Rekrut Pekerja Migran

BP2MI: Izin Operasi BMCM Sudah Habis, Tak Boleh Rekrut Pekerja Migran

M Sholihin - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 22:17 WIB
Polresta Bogor Kota mengecek perusahaan-perusahaan yang mengurus pekerja migran Indonesia (PMI). Satu perusahaan didapati izinnya sudah mati. (dok Polresta Bogor Kota)
Polresta Bogor Kota mengecek perusahaan-perusahaan yang mengurus pekerja migran Indonesia (PMI). Satu perusahaan didapati izinnya sudah mati. (Dok. Polresta Bogor Kota)
Bogor -

Polresta Bogor Kota menemukan kantor cabang yang mengurusi pekerja migran Indonesia (PMI), PT BMCM, yang izin operasionalnya habis tapi masih beroperasi. Kantor cabang BMCM Kota Bogor bahkan telah merekrut 200 calon PMI sejak 2022.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jawa Barat menanggapi aktivitas kantor cabang PT BMCM Kota Bogor yang habis izin operasionalnya. BP2MI menyebutkan seharusnya BMCM Bogor tidak beroperasi sejak masa berlaku izin operasionalnya habis.

"Secara administrasi karena izinnya tidak ada, sudah habis, tidak boleh beroperasi," kata Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Wilayah Jabar Neng Wepi dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh seharusnya. Berarti tidak ada kewenangan kan, apalagi kalau tidak ada SIP, itu nggak bisa. Kami akan cek juga apakah SIP-nya ada atau tidak di sistem kami," tambahnya.

Wepi mengatakan, jika tidak memiliki izin operasional, kantor cabang seharusnya ditutup dan tidak melakukan aktivitas perekrutan.

ADVERTISEMENT

"Harusnya ditutup, dan kewenangan Badan (BP2MI) hanya merekomendasikan ke Kementerian, Badan hanya merekomendasikan, terkait kewenangan penutupan dan pencabutan izin, di Kementerian," kata Wepi.

Kantor cabang PT BMCM Kota Bogor disidak Polresta Bogor Kota dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor untuk antisipasi praktik TPPO. Hasilnya terungkap bahwa izin operasional kantor yang berada di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor, itu sudah habis masa berlakunya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota menggelar sidak dan mendapati perusahaan yang mengurus pekerja migran Indonesia (PMI) PT BMCM yang izin operasionalnya bermasalah. Pihak PT BMCM mengklaim izin operasional yang bermasalah itu hanya salah satu kantor cabangnya yang di Bogor.

"Sebenarnya (izin operasional) untuk PT ini sudah lengkap, cuma untuk yang (kantor) cabangnya saja yang belum kita perpanjang, karena expired 2022. Kita belum sempat (urus perpanjangan izin) karena memang sebenarnya kita ada rencana pindah ke pusat," kata Penanggung Jawab Sementara Kepala Cabang Kantor PT BMCM Kota Bogor, Nurhayati, saat ditemui setelah disidak, Rabu (7/6/2023).

"Izin pendirian juga sudah lengkap, ini saja yang cabang Kota Bogor (habis izin operasionalnya)," tambahnya.

200 Orang Daftar Jadi PMI Sejak 2022

Nurhayati mengungkap, sejak 2022, pihaknya kantor cabang menerima pendaftaran calon PMI sebanyak 200 orang. Dari 200 orang itu, sebanyak 93 orang sudah diberangkatkan oleh kantor pusat ke negara tujuan Slovakia.

"Perekrutan awal dari Bogor, nanti dibawa ke pusat, dan pemberangkatan tetap dari Bogor tapi semua perizinan dan surat-surat dari pusat," kata Nurhayati.

"Total yang sudah direkrut, 200 orang dan sudah terbang keluar visa dan sudah ada di Slovakia 93 orang. Sejak 2022 akhir, berdasarkan surat SIP yang diterbitkan," tambahnya.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads