Giliran FBPD Dilobi KY
Jumat, 15 Sep 2006 12:05 WIB
Jakarta - Perjuangan Komisi Yudisial (KY) untuk memulihkan fungsi pengawasan terhadap hakim terus dilakukan. Kini mereka melobi Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) DPR.Pertemuan KY dan FBPD digelar di ruang Komisi IX, Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (15/9/2006). Rombongan KY yang terdiri dari 6 orang, dipimpin langsung Ketua KY Busyro Muqoddas. Menurut Muqoddas, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mamangkas fungsi pengawasan KY terhadap hakim melanggar hukum acara yang universal. Sebab hakim dalam suatu perkara tidak boleh memutuskan perkara yang tidak diminta."Dari 31 hakim agung dan hakim konstitusi itu tidak ingin dikategorikan sebagai hakim secara umum. Karena itu mereka meminta peninjauan kepada MK," kata Busyro.Busyro menambahkan, banyak pihak menilai apa yang dilakukan MK adalah sebuah tirani. Sebuah keputusan MPR telah dibatalkan oleh 9 hakim MK.Menanggapi hal ini Ketua FBPD, Jamaluddin Karim, menyarankan agar revisi UU KY segera dilakukan. Mereka akan mengajukan surat kepada pimpinan DPR agar revisi UU KY disetujui masuk dalam Prolegnas 2006."Prosesnya akan lebih cepat kalau sudah ada pemahaman di pimpinan. Tapi dari anggota DPR bisa mengajukan revisi UU KY menjadi pembahasan di Prolegnas 2006," ujar Jamaludin.Sebelumnya KY juga sudah mendatangi sejumlah fraksi di DPR, yakni FPKB, FPAN, FPG dan FPBR. Rencananya, siang nanti KY juga akan mendatangi FPPP.
(djo/nrl)











































