Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menghadirkan polemik di tengah masyarakat. Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori menilai RUU Kesehatan akan mengintervensi BPJS dan berpotensi membuat penyimpangan berbagai kebijakan.
Menurutnya, hal itu karena RUU Kesehatan banyak mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Ia mencontohkan pada draft RUU Kesehatan Pasal 425 mengatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan olehnya pada acara Seminar Kesehatan Nasional beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menduga pasal tersebut memiliki tujuan tertentu untuk dimainkan oleh oknum-oknum, sehingga sehingga sangat mungkin jika oknum-oknum pada kementerian tersebut sangat setuju dengan RUU Kesehatan karena kementerian ini akan diberikan kapasitas lebih," ujar Anshori dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Anshori menambahkan terdapat juga pasal yang menyebutkan bahwa Menteri dapat melakukan penugasan khusus kepada BPJS.
"Kalimatnya sesederhana itu namun maknanya tidak terbatas. Saya teringat ketika zaman BPJS masih di bawah kementerian dulu, beberapa pejabat BPJS masuk penjara. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi pejabatnya yang masuk penjara, dan mudah-mudahan seterusnya tetap tidak ada, jelasnya
"Artinya, kemudahan intervensi yang dilakukan kementerian dulu terhadap BPJS, itu mengakibatkan kebijakan yang salah, penyimpangan-penyimpangan terjadi yang terkemas dalam regulasi, dan itu akan kembali terulang terjadi jika RUU Kesehatan ini disahkan," sambungnya.
Menurutnya, buruh harus melakukan sesuatu bukan karena lembaga BPJSnya, tapi menyangkut soal masyarakat yang direpresentasikan dari fungsi jaminan sosial yang dikelola dan dilaksanakan oleh BPJS, berpotensi bisa menjadi porak poranda karena hal yang nampaknya diatur secara sederhana tetapi kerusakannya bisa masif.
RUU Kesehatan, Siapa yang Diuntungkan?
Ia menjelaskan, pada Pasal 23 Ayat 2 draft RUU Kesehatan, BPJS wajib menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada UU yang seperti ini, UU mana yang menyatakan anda wajib menerima swasta," ujar Anshori.
Anshori menilai tujuan RUU Kesehatan ini adalah untuk transaksi. BPJS menurut UU SJSN dan UU BPJS memiliki posisi strategic purchaser.
Menurutnya, hal itu berarti atas nama seluruh peserta dia bernegosiasi dengan fasilitas kesehatan, namun hal tersebut sebentar lagi akan 'dirampok' dengan RUU Kesehatan ini. BPJS hanya akan tahunya bayar-bayar saja, bahkan ketika misalnya ada rumah sakit yang fraud, maka BPJS tidak bebas untuk bertindak.
"Saya berharap komitmen kekuatan dari serikat pekerja buruh bisa menjadikan RUU Kesehatan ini menjadi lebih sehat," tutupnya.
Simak juga 'Saat Masa Tolak RUU Kesehatan Bubarkan Diri':