Dua orang debt collector, Erick Jonshon Saputra Simangunsong dan Lesly Wattimena telah disidang atas kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pejabat dalam hal ini kepolisian. Dalam dakwaan terungkap sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan keduanya.
Erick Jonshon Saputra Simangunsong atau 'si belang biru' dan Lesly Wattimena disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.
Erick dan Lesly diketahui merampas paksa mobil Toyota Alphard milik selebgram Elisabeth Clara Shinta atau Clara Shinta di Apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Timur, pada Rabu (8/2/2023). Erick dan Lesly datang ke apartemen bersama teman-temannya yakni Andre Willem Pasalbessy, Jay Silubun, Brian Latuhaimalo, Jemi Matatula, dan Yondri Ehamawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, dituliskan tujuan mereka datang adalah untuk menarik mobil Alphard milik Clara Shinta yang diagunkan oleh Dona Maradona dan menunggak cicilan 4 bulan. Setiba di apartemen tersebut, mereka mencari mobil Alphard tersebut hingga bertemu dengan saksi Sandy Rubianto yang merupakan sopir dari Clara Shinta.
"Lesly Wattimena bertanya kepada saksi Sandy Rubianto 'apakah bapak kenal dengan debitur kita atas nama Dona Maradona' dan dijawab Sandy Rubianto 'saya tidak kenal'," demikian petikan dalam dakwaan tersebut.
Baca juga: Babak Baru Debt Collector 'Si Belang Biru' |
Periksa Nosin-Noka Mobil
Lesly Wattimena kemudian meminta izin mengecek nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) kendaraan. Hal ini lantaran pelat nomor pada mobil tersebut tidak sesuai dengan mobil yang dicari oleh Lesly Wattimena dan Ercik JS Simangunsong.
"Lesly Wattimena mengatakan 'Saya izin mau cek nomor rangka dan nomor mesin mobil yang kita cari apa bukan, soalnya unit ini bergerak dengan pelat depan dan belakang berbeda'," lanjut dakwaan tersebut.
Sandy Rubianto pun mempersilakan. Setelah itu, Lesly Wattimena menanyakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Alhard tersebut kepada Sandy Rubianto.
"Saat itu saksi Sandy Rubianto memberitahu STNK dipegang saksi Elisabeth Clara Shinta," tulis dakwaan.
Rampas Kunci Mobil
Lesly Wattimena kemudian merampas kunci mobil dari Sandy Rubianto. Semula, Sandy mempertahankannya hingga Lesly Wattimena membentak-bentak dirinya.
"Lesly Wattimena marah dan membentak saksi Sandy Rubianto dengan kalimat 'Kamu nggak usah ikut campur, daripada kamu nanti ada apa-apa', lalu saksi Sandy Rubianto bertanyaa 'Abang siapa?' dan dijawab oleh Lesly Wattimena sambil membentak dan mengancam 'Sudah kamu jangan ikut campur, serahkan saja kunci mobilnya, jangan sampai keluarga kamu kenapa-napa ya!" lanjutnya.
Dikarenakan diancam dan kondisinya hanya sendirian, sehingga Sandy Rubianto merasa ketakutan. Ia terpaksa menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Lesly Wattimena.
Tidak lama kemudian datang 3 orang sekuriti apartemen menanyakan apa yang terjadi gerangan. Lesly Wattimena kemudian menjelaskan bahwa dirinya hendak menarik mobil Alphard nopol B-168-TMY karena sudah 4 bulan tidak dibayar angsuran
gadai BPKB-nya.
Baca selanjutnya di halaman berikutnya: Aiptu Evin datang....
Simak juga 'Dulu Bentak Polisi, Kini Debt Collector 'Si Belang Biru' Memelas Minta Maaf':
Aiptu Evin Datang Melerai
Sekitar pukul 13.00 WIB, Sandy Rubianto menghubungi Clara Shinta dan memberitahukan mobilnya ditarik debt collector. Beberapa sekuriti apartemen kemudian datang dan mengajak para debt collector ini untuk mediasi di posko sekuriti di parkiran basement Apartemen Casa Grande Residence 2 Tower Angelo.
Chief Security Apartemen Casa Grande Residence 2, Sutrisno, tak tinggal diam. Ia menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto dan menjelaskan kejadian tersebut.
"Selanjutnya saksi Evin Susanto langsung menuju ke Apartemen Casa Grande Residence 2 Tower Angelo dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," tambahnya.
Setiba di apartemen tersebut, Evin Susanto bertemu dengan Danru Security Apartemen Casa Grande Residence 2, Ronald, yang kemudian membawanya menuju ke posko sekuriti. Di situ, Evin bertemu dengan Sutrisno dan Sandy Rubianto sedang bersama Erick, lesly, dan Andre Willem Pasalbessy.
Evin pun bertanya-tanya ada permasalahan apa. Kepala sekuriti kemudian memberikan penjelasan terkait kedatangan Erick, Lesly dan Andre ke sana untuk menarik mobil Clara Shinta.
"Lalu saksi Evin Susanto meminta terdakwa Erick JS Simangunsong dan Lesly Wattimenaa untuk memperlihatkan dokumen, selanjutnya terdakwa Lesly Wattimena memperlihatkan satu bendel dokumen penarikan mobil, akan tetapi setelah dicek oleh saksi Evin Susanto ternyata dokumen yang diperlihatkan belum lengkap, akhirnya saksi Evin Susanto bertanya kepada Sandy Rubianto 'siapa pemilik mobil' dana saksi Sandy menjawab pemiliknya saksi Elisabeth Clara Shinta, lalu saksi Evin Susanto menyuruh Sandy Rubianto menghubungi saksi Elisabeth Clara Shinta agar menemui saksi Evin Susanto," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, Erick 'si belang biru' membentak-bentak Aiptu Evin yang saat itu datang untuk menengahi antara Clara Shinta dan pihak debt collector.