Babak Baru Debt Collector 'Si Belang Biru'

Babak Baru Debt Collector 'Si Belang Biru'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Jun 2023 08:15 WIB
Debt Collector
Foto: Istimewa
Jakarta -

Kasus debt collector 'si belang biru' yang viral membentak polisi, kini memasuki babak baru. Dua pelaku di antaranya, Erick Jonshon Saputra Simangunsong dan Lesly Wattimena sudah diadili.

Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 2 Mei 2023. Sidang terakhir keduanya digelar pada 6 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Didakwa Melakukan Ancaman Kekerasan ke Pejabat

Erick yang dikenal sebagai 'si belang biru' dan Lesly didakwa atas Keduanya didakwa melakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang dalam hal ini anggota kepolisian seperti dalam Pasal 211 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal itu maksimal adalah 4 tahun tetapi diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila dilakukan oleh 2 orang atau lebih seperti disebutkan dalam Pasal 214 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Erick Jonshon Saputra Simangunsong bersama-sama terdakwa Lesly Wattimena dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu," demikian tercantum dalam dakwaan untuk keduanya seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram

Perbuatan itu disebut dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023 di pos security basement Apartemen Casa Grande Residence 2 Tower Angelo yang beralamat di Jalan Raya Casablanca, Tebet, Jaksel. Saat Lesly dikontak seorang bernama Fredy alias Matel untuk melakukan penarikan mobil Toyota Alphard dari Elisabeth Clara Shinta yang dikenal sebagai selebgram. Lesly pun mengajak Erick.

ADVERTISEMENT

"Karena angsuran gadai BPKB mobil yang digadaikan mantan suami saksi Elisabeth Clara Shinta yaitu saksi Denny Goestaf menggunakan nama Dona Maradona sudah 4 bulan tidak dibayar," ujarnya.

Singkatnya Lesly kemudian meminta surat kuasa penarikan mobil pada seorang bernama Cepi sebagai pegawai leasing. Belakangan Lesly mengajak Andre Willem Pasalbessy karena ternyata dalam surat kuasa itu tercantum nama Andre di mana Andre sudah memiliki sertifikat sebagai debt collector, sedangkan Lesly tidak memiliki.

"Pada saat itu Lesly juga menghubungi teman-teman lainnya yaitu Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Jay Silubun, Brian Latuhaimalo, Jemi Matatula, dan Yondri Ehamawa agar ikut bersama untuk menarik mobil Toyota Alphard," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Dulu Bentak Polisi, Kini Debt Collector 'Si Belang Biru' Memelas Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



Debt Collector Periksa Mobil Selebgram

Mereka kemudian menuju ke Apartemen Casa Grande Residence dan mendapati mobil yang dimaksud sedang diparkir dan dijaga sopir bernama Sandy Rubianto. Saat itu Lesly bertanya ke Sandy soal kepemilikan mobil.

"Lesly menghampiri Sandy bertanya, 'Ini mobil punya siapa?' dan oleh saksi Sandy dijawab, 'Mobil punya bosa saya. Nama bos saya Clara'," ucapnya.

Lesly kemudian membacakan surat kuasa yang dibawanya bila Dona Maradona mengagunkan BPKB mobil itu dan angsurannya menunggak 4 bulan. Setelahnya di SIPP PN Jaksel tidak disebutkan lebih lanjut mengenai isi lanjutan surat dakwaan tersebut.


Aksi Bentak Polisi Viral di Medsos

Momen itu viral di media sosial memperlihatkan para debt collector tengah berada di ruangan bersama Aiptu Evin Susanto. Di sana juga ada selebgram Clara Shinta.

Saat itu, Aiptu Evin bertanya kepada pihak debt collector soal penarikan paksa yang dilakukan mereka terhadap Clara. Para debt collector termasuk pria berbaju garis biru yang belakangan diketahui bernama Erick Jonson Saputra justru meresponsnya dengan membentak Aiptu Evin sembari menunjuknya. Tak hanya itu, mereka pun tampak merebut paksa kertas yang tengah dipegang Aiptu Evin.

"Ini (mobil) ada yang punya ini," kata Aiptu Evin.

"Mana BPKB-nya? Ambil BPKB-nya, buktikan di kantor gua kalau ada BPKB-nya," kata Erick dengan nada tinggi dan tangan menunjuk-nunjuk.

Aiptu Evin terlihat dengan sabar mencoba menengahi. Namun Erick tidak memberi waktu dan kembali membentak-bentak polisi.

"Bawa ke Polsek," ucap Evin.

Erick saat itu menolak menyelesaikan kasus Clara Shinta di kantor polisi. Dia pun menyebut bahwa polisi tak punya urusan di situ.

"Nggak ada urusan sini Pak. Ini bukan mobil curian kok, dateng ke kantor kami," jawab Erick Jonson sambil membentak dan mengambil surat yang dipegang polisi.

Mereka kemudian keluar dari ruangan. Saat berjalan, Erick kembali membentak polisi.

"Woy, proses saja di kantor kami. Ngapain ke Polsek?" Erick sambil membentak polisi.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads