Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara di kasus narkotika. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengatakan sidang putusan banding Teddy akan digelar pada 21 Juni 2023.
"Rencananya sidang pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Binsar mengatakan sidang putusan akan dibacakan terbuka untuk umum. Sidang putusan juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan kemungkinan akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
Binsar mengatakan ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Teddy adalah Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
"Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa P. sudah ditunjuk ketua majelisnya Sirande Palayukan, (anggotanya) Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, Sumpeno," kata Binsar.
Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti, akan mengajukan upaya banding.
Berikut ini daftar hukuman Irjen Teddy dkk dalam kasus narkoba:
1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara
2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara
4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara