Kloset Jadi Bukti Saat Riko Pembunuh Elisa Terancam Hukuman Mati

Kloset Jadi Bukti Saat Riko Pembunuh Elisa Terancam Hukuman Mati

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 21:33 WIB
Pelaku pembunuhan mayat perempuan di Majasari, Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Riko pembunuh Elisa di Majasari, Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)

Hukuman Mati Menanti

Hukuman pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan beberapa alat bukti. Helena mengatakan barang bukti yang dibawa oleh penyidik salah satunya ialah kloset yang diduga dijadikan alat untuk membunuh.

"Ada handphone, milik dari tersangka dan almarhum, ada juga tas dengan laptop, ada juga klosetnya, dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Barang buktinya sudah ada semua," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, menurut dia, Riko ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk nantinya akan segera disidangkan. Dalam kasus tersebut, Kejari menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU).

"Ditahan di rutan Pandeglang, 20 hari ke depan," pungkasnya


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads