Penyidik Kepolisian Polres Pandeglang telah menyerahkan Riko Arizka (21), tersangka pelaku pembunuhan sadis di Pandeglang, ke jaksa. Dalam kasus tersebut, Riko dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"(Tersangka) kami sangkakan dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantor Kejari Pandeglang, Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 1 Curug Sawer, Pandeglang, Rabu (7/6/2023).
Dalam kasus itu, Riko terancam hukuman mati karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Elisa. Hukuman pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Helena mengatakan, dalam berkas tahap kedua tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti. Ia mengatakan barang bukti itu salah satunya ialah kloset yang diduga digunakan Riko untuk membunuh Elisa.
"Ada handphone, milik Tersangka dan almarhum. Ada juga tas dengan laptop, ada juga klosetnya, dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh Tersangka. Barang buktinya sudah ada semua," ungkap Helena.
Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menyebut unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Riko terhadap Elisa memenuhi. Hal itu dilihat saat Riko mengintai Elisa sejak keluar dari kantornya.
Penambahan unsur pembunuhan berencana tersebut dilakukan setelah penyidik mendengar pendapat para saksi ahli. Ahli memandang adanya unsur perencanaan Riko menghabisi Elisa, berdasarkan hasil rekonstruksi.
"Hasil rekomendasi dari pendapat peserta gelar, diperkuat dengan keterangan ahli ada unsur perencanaannya. Jadi diterapkan 340. Pendapat ahli itu intinya perencanaan tergambar pada saat si tersangka menunggu korban, terus ketika Tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton beberapa waktu lalu.
Lihat Video 'Detik-detik Riko Cekik, Piting Lalu Hantam Elisa Pakai Kloset':