Kasus Masuk Pelimpahan Kedua
Kasus pembunuhan sadis di Pandeglang ini memasuki pelimpahan tahap kedua. Polisi kini menyerahkan tersangka Riko Arizka ke jaksa.
"Tahap dua hari ini perkara atas nama tersangka Riko, di mana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap Saudari Elisa," kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantor Kejari Pandeglang, Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 1 Curug Sawer, Pandeglang, Rabu (7/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helena mengatakan Riko diancam dengan pasal berlapis. Ia mengatakan Riko juga bisa terancam hukuman mati. Menurutnya, Riko diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Elisa.
"(Tersangka) Kami sangkakan dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini