Kloset Jadi Bukti Saat Riko Pembunuh Elisa Terancam Hukuman Mati

Kloset Jadi Bukti Saat Riko Pembunuh Elisa Terancam Hukuman Mati

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 21:33 WIB
Pelaku pembunuhan mayat perempuan di Majasari, Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Riko pembunuh Elisa di Majasari, Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)

Kasus Masuk Pelimpahan Kedua

Kasus pembunuhan sadis di Pandeglang ini memasuki pelimpahan tahap kedua. Polisi kini menyerahkan tersangka Riko Arizka ke jaksa.

"Tahap dua hari ini perkara atas nama tersangka Riko, di mana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap Saudari Elisa," kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan di kantor Kejari Pandeglang, Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 1 Curug Sawer, Pandeglang, Rabu (7/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helena mengatakan Riko diancam dengan pasal berlapis. Ia mengatakan Riko juga bisa terancam hukuman mati. Menurutnya, Riko diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Elisa.

"(Tersangka) Kami sangkakan dengan Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads