Hukuman Mati Menanti
Hukuman pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan beberapa alat bukti. Helena mengatakan barang bukti yang dibawa oleh penyidik salah satunya ialah kloset yang diduga dijadikan alat untuk membunuh.
"Ada handphone, milik dari tersangka dan almarhum, ada juga tas dengan laptop, ada juga klosetnya, dan kemudian juga ada baju yang dipakai oleh tersangka. Barang buktinya sudah ada semua," ungkapnya.
Saat ini, menurut dia, Riko ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk nantinya akan segera disidangkan. Dalam kasus tersebut, Kejari menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU).
"Ditahan di rutan Pandeglang, 20 hari ke depan," pungkasnya
(rdp/rdp)