Kasus pembunuhan sadis di Pandeglang yang dilakukan Riko (21) terhadap mantan kekasih Elisa Siti Mulyani (23) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
"Siap sudah (dilimpahkan)," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Shilton mengatakan saat ini polisi masih menunggu petunjuk dari jaksa. Jika berkas yang diserahkan lengkap, selanjutnya tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi nunggu petunjuk jaksa," tambahnya.
Kasintel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan jaksa sudah menerima berkas perkara tahap I yang diberikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Jaksa saat ini masih mendalami berkas perkara tersebut.
"Berkasnya sudah diserahkan. kita lagi meneliti berkasnya," katanya.
Diketahui sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan sadis tersebut. Hasil gelar khusus itu menyatakan penyidik menyimpulkan unsur perencanaan pembunuhan terpenuhi.
"Rekomendasi gelarnya untuk diterapkan 340 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3. Jadi ada penambahan unsur pasal," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada detikcom, Senin (20/3) kemarin.
Riko membunuh Elisa di semak-semak di Pandeglang. Riko secara keji menghantam Elisa menggunakan kloset sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan Riko lantaran cemburu Elisa memiliki kekasih baru.
(idn/idn)