Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri berkomitmen menindak tegas sindikat TPPO.
"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas. Tentu siapa pun juga yang memberikan informasi, apalagi menyerahkan data terkait dengan adanya tindak pidana perdagangan orang atau sindikat TPPO, kami pastikan pasti akan kita tindak lanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan mengatakan Polri bakal menindak tegas beking-beking sindikat TPPO tanpa pandang bulu. Dia menegaskan penindakan bakal tetap dilakukan sekalipun beking sindikat TPPO itu aparat kepolisian.
"Kemudian komitmen Polri tentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. Apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan. Kita tidak akan pandang bulu termasuk bila ada oknum aparat kepolisian yang menjadi beking. Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO, kami pastikan akan ditindak tegas," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satgas TPPO. Kapolri bakal menindak tegas anggota yang tak serius menangani pelaku yang terlibat sindikat TPPO.
"Beliau (Kapolri) akan kasih target (kerja Satgas TPPO), kalau ini akan dievaluasi, kalau memang ndak serius, ya pasti akan ada sanksi dari beliau (Kapolri)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Untuk diketahui, Satgas TPPO besutan Kapolri dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Satgas itu juga bakal dibentuk di setiap polda.
"Satgas di tingkat Mabes Polri juga sudah dibentuk dipimpin oleh Pak Wakabareskrim, terdiri atas beberapa subsatgas. Ada satgas pencegahan, ada satgas rehabilitasi, ada satgas penindakan, sampai satgas lingkungan Kelembagaan," papar Agus.
Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan Kapolri memberi waktu satu minggu kepada Satgas untuk mengusut sindikat tersebut. Setelah itu, kata Agus, Kapolri bakal mengevaluasi kerja Satgas.
"(Fokusnya) penegakan hukum dulu. Tapi nanti, pada saat Satgas ini sudah berjalan, ini lengkap satgas-satgas ini akan bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, badan satgas itu. Bisa satgas pencegahan dari humas apa tugasnya, satgas yang dikasih apa tugasnya, satgas penjemputan apa tugasnya, ini kan sangat dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada," jelasnya.
(knv/knv)