Dishub DKI Harap Pembahasan Aturan Jam Masuk Kantor Rampung Bulan Ini

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 07 Jun 2023 14:20 WIB
Ilustrasi macet (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji penerapan jam kerja untuk mengurangi kemacetan. Dishub berharap pembahasan aturan jam kerja itu rampung bulan ini.

"Terkait dengan pembahasan wacana jam kerja, saat ini kami sedang terus melakukan FGD. FGD dengan beberapa stakeholder dan sesuai dengan arahan pimpinan, ditambah dengan kajian yang memang masih berproses," kata Wakadishub DKI Jakarta Syaripudin saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI, Rabu (7/6/2023).

"Harapannya memang di bulan Juni ini bisa diselesaikan dan juga tentunya sebagai bahan masukan kepada pimpinan dalam rangka solusi kemacetan lalin di Jakarta," lanjutnya.

Diwawancarai terpisah, Syaripudin mengatakan penerapan jam kerja masih lama karena prosesnya masih panjang. Dia mengatakan penerapan kebijakan jam kerja akan dilakukan secara bertahap.

"Ini kan prosesnya panjang. Masih berproses ya, sabar saja. Itu menyeluruh ya, bertahap kebijakannya. Itu dia yang masih kita diskusikan (diterapkan untuk ASN dan swasta) pada akhirnya nanti kita kaji, mungkin setelah ASN, anak sekolah kan sudah waktu itu, nanti mungkin ASN, swasta, atau sektor sektor lain," ucapnya.

Pengaturan jam kerja awalnya diusulkan oleh Polda Metro Jaya namun sempat batal. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengusulkan agar jam keberangkatan pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada jam yang sama.

Usulan tersebut berangkat dari hasil analisisnya terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan pagi hari. Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan, sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.

"Sekarang gini, jam 6 sampai 9 pagi kan padat di Jakarta. Nah, jam 9 sampai jam 2 siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam 9 pagi ini (agar) ada pengaturan kegiatan masyarakat," kata Latif, Rabu (20/7/2022).

Dia mengupayakan agar adanya peraturan yang bisa membagi waktu aktivitas di masyarakat, sehingga mobilitas di jalan bisa terurai. Latif berharap usulan pengaturan jam ngantor ini disambut terbuka. Dia pun berharap dukungan dari sejumlah instansi terkait.

"Nanti yang diinginkan adanya pergub. Jadi misalnya seperti kementerian kan jangan diwajibkan apel jam 7 pagi, tapi apel jam 9. Mereka pulangnya pun nanti tidak akan bersama-sama, jadi tersebar. Mereka berangkatnya lebih siang, pulangnya lebih sore," ungkap Latif.

Lihat juga Video 'Polisi Usul Atur Jam Kantor Cegah Macet, Wagub DKI Bilang Begini':






(dek/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork