Penyegelan tiang BTS yang dikomplain warga telah dilakukan oleh Satpol PP di daerah Sunter, Jakarta Utara. Ternyata kasus serupa terjadi di kawasan Semanan, Jakarta Barat.
Hal ini dikabarkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, William A Sarana. Dia menjelaskan, warga Taman Semanan Indah di Kalideres, Jakarta Barat, mengadukan berdirinya tiang itu.
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan pemukiman warga," kata William dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tower BTS ini dikatakan William sudah berdiri sejak Februari. William mengimbau semua pihak untuk patuh pada regulasi, termasuk soal pendirian tower BTS di sini. Aturan harus ditegakkan.
"Semua orang harus mengikuti aturan. Indonesia adalah negara hukum," kata William.
![]() |
Dihubungi lebih lanjut, William berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI untuk mengirimkan surat peringatan (SP) 1 kepada kontraktor pembangun tiang di Taman Semanan Indah itu. Pihak kontraktor diminta untuk membongkar tiang itu. Bila masih tidak patuh, William ingin Dinas Citata memberikan SP3 dan membongkar paksa tower itu.
![]() |
Sebelumnya, tiang BTS di Jl Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, juga disegel oleh Satpol PP. Warga setempat komplain karena khawatir tiang BTS itu roboh. Lokasi berdirinya tiang itu da di pinggir saluran air. Selain itu, warga merasa sosialisasi tidak mencukupi dan merasa tiba-tiba tiang itu berdiri di lokasi.
Simak juga Video: Penampakan Tiang BTS Sebelum Roboh Ditabrak Truk di Bekasi