Polisi tengah mengusut kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor 'Si Kembar' berinisial R dan R. Terduga pelaku sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.
"Iya sudah tahap sidik, sudah 2 kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Henrikus mengatakan telah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor. Jika posisi terlapor sudah diketahui, akan segera dibawa ke Polres Jaksel untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," sebutnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus penipuan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.
"Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan," kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6).
Henrikus belum merinci kapan tepatnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dia mengatakan pihak kepolisian juga sebelumnya sudah memanggil 'Si Kembar' untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. Namun keduanya mangkir panggilan polisi.
"Iya sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Simak juga 'Saat Polisi Kembali Ringkus 4 Penipu Jastip Tiket Coldplay':