KPK Tahan Eks Komisaris BUMN Tersangka Kasus Suap di MA!

KPK Tahan Eks Komisaris BUMN Tersangka Kasus Suap di MA!

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 21:04 WIB
Jakarta -

Mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi ditahan KPK.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), Dadan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.48 WIB. Dia lalu dibawa ke ruang konferensi pers.

Dadan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan Tri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu KPK tidak menahan Dadan.

Peran Dadan di Pusaran Kasus Suap Hakim MA

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana dikutip dari detikJabar, Kamis (25/5), bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.

Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.

"Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada Saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerja sama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan, dan tidak dibuat di depan notaris," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).

Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare, meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang diajukan Tanaka ke MA.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Saya tidak menyebut dibungkus. Mungkin bahasanya, saya minta dibantu, karena ini bener-bener bisnis. Karena saya sudah habis banyak (oleh Theodorus Yosep Parera, pengacara Heryanto Tanaka)," ucap Tanaka menimpali keterangan BAP-nya yang dibacakan JPU KPK.

JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto transfer Tanaka kepada Dadan dengan keterangan 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK' hingga 'kawal PK'.

Di sini kemudian JPU KPK menampilkan barang bukti berupa foto mutasi rekening transfer Sutikna, bawahan Tanaka, kepada Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Di sana tertulis keterangan transfer dengan beberapa narasi, seperti 'u Kasasi Pailit', 'utk PK', 'sisa PK', hingga 'kawal PK'.

"Ini yang kemudian dikaitkan dengan perkara ini. Di sini tidak ada ditulis oleh Pak Sutikna untuk bisnis skincare, Pak," ucap JPU KPK.

Dadan Tri Yudianto menjadi salah satu tersangka baru yang diumumkan KPK dalam kasus suap perkara di MA. Tersangka lainnya yang juga baru-baru ini diumumkan KPK adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads