KPK Periksa Eks Komisaris Anak Usaha BUMN Terkait Kasus Suap Sekretaris MA

KPK Periksa Eks Komisaris Anak Usaha BUMN Terkait Kasus Suap Sekretaris MA

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 13:57 WIB
Dadan (duduk di belakang menggunakan jaket cokelat)-(Yogi/detikcom)
Dadan (duduk di belakang menggunakan jaket cokelat) (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN, Dadan Tri Yudianto, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Dadan.

Dadan Tri tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) sejak pukul 11.40 WIB. Dia ditemani sejumlah pengacara.

Dadan tampak mengenakan jaket berwarna cokelat. Dia terlihat memakai masker warna putih.

Dadan Tri sebelumnya telah diperiksa pada Rabu (25/4). KPK saat itu juga memeriksa Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Hasbi dan Dadan Tri tidak ditahan KPK. Pihak KPK meyakini keduanya bakal bersikap kooperatif.

"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5).

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.

Dugaan Keterlibatan Dadan Tri

Dadan Tri diduga berperan sebagai penyuap hakim agung. Di dalam persidangan, Dadan Tri sempat membantah menjadi penyuap untuk hakim agung dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Dia mengklaim menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk keperluan bisnis skincare yang sedang dia kembangkan.

"Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat bertemu keponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajak mengembangkan bisnis skincare, omnya bergerak di bidang kosmetik," kata Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5).

KPK telah menyita sejumlah mobil dari Dadan. Pembelian mobil itu diduga terkait uang hasil suap. Salah satunya mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan orang lain yang tinggal di gang sempit di Jakarta Selatan.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads