ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Atas perbuatannya, Tukul dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja.
"Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias tukul, tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6/2023).
"Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.
Riyanto menyebutkan tuntutan 7 tahun 6 bulan merupakan tuntutan maksimal kepada terdakwa Tukul. Reputasinya sebagai residivis jadi salah satu pertimbangannya.
"Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tabun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal," kata Riyanto.
"Kenapa begitu (dituntut maksimal), pertama karena perbuatannya sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkaranya, dulu itu perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini jadi pertimbangan jaksa kenapa menuntut secara maksimal," tambahnya.
Persidangan dengan terdakwa Tukul akan dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan pledoi.
"Agenda sidang selanjutnya besok, karena ini kan perkara anak, jadi harus cepat. Besok agendanya pledoi," kata Riyanto.
Diberitakan sebelumnya, ASR alias Tukul, eksekutor kasus pembacokan yang tewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, didakwa dengan pasal berlapis.
"Hari ini sidang pertama, (agendanya) dakwaan. Tadi sudah sidang mungkin ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. Iya sidang hari ini berjalan secara tertutup, hukum acaranya kan memang begitu," kata pejabat Humas PN Kota Bogor Daniel Mario, Rabu (31/5/2023) sore.
Atas perbuatannya, Tukul didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dakwaannya itu didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, kemudian dakwaan kedua, perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," kata Daniel.
Simak juga Video: Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan
(azh/azh)