Bareskrim Polri mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan langkah tersebut diambil untuk melakukan pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka.
"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ramadhan menyebutkan, dalam kasus dugaan TPPO di Filipina, polisi masih melakukan penyelidikan. Dia menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
"Untuk (kasus TPPO) Filipina sementara masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk selanjutnya dibuatkan LP (laporan polisi) model A," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI). Keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB.
Dua tersangka yang diamankan polisi bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keduanya berperan sebagai perekrut para WNI. Mereka merekrut sebanyak 16 WNI yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.
Adapun di tempat lain, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap kasus penipuan atau scamming terbesar yang terjadi di Filipina. Operasi pengungkapan itu dilakukan Polri bersama otoritas penegak hukum Filipina.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti. Dia menyatakan terdapat 155 warga negara Indonesia (WNI) yang turut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus itu.
"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person," kata Krishna dalam keterangannya, Senin (8/5).
Simak Video: Mahfud Sudah Kantongi Sindikat TPPO: Bareskrim Segera Eksekusi