Celetukan Ayah David ke Mario Dandy Saat Disidang: Penguasa Jaksel!

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 15:25 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir langsung untuk memantau sidang perdana Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap anaknya. Jonathan sempat memberikan celetukan ke Mario Dandy, yakni 'penguasa Jaksel'.

Mulanya Jonathan langsung duduk saat tiba di ruang sidang untuk memantau sidang dakwaan Mario, Selasa (6/6/2023), di PN Jaksel. Kemudian, dia berdiri untuk melihat Mario Dandy yang baru memasuki ruang sidang.

Jonathan pun mengucapkan celetukan Mario sebagai 'penguasa Jaksel' saat melihat Mario duduk di kursi terdakwa. Tak hanya sekali, Jonathan kemudian berdiri dan mencoba melihat Mario lebih dekat sambil mengucapkan celetukan yang sama.

"Penguasa Jaksel," celetuk Jonathan di ruang sidang.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Simak Video 'Sidang Mario Dilanjut Pekan Depan, Hakim Minta Dahulukan Saksi di TKP':






(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork