PPATK Blokir 21 Rekening 'Si Kembar' Terkait Kasus Penipuan iPhone

PPATK Blokir 21 Rekening 'Si Kembar' Terkait Kasus Penipuan iPhone

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 14:43 WIB
Boxes of the Apple Inc. iPhone XS, newly-purchased from shoppers, sit on an unauthorized resellers suitcase in Hong Kong, China, on Friday, Sept. 21, 2018. The iPhone XS is up to $200 more expensive than last years already pricey iPhone X and represents one of the smallest advances in the product lines history. But that means little to theΒ AppleΒ faithful or those seeking to upgrade their older iPhone. Photographer: Anthony Kwan/Bloomberg via Getty Images
Ilustrasi iPhone (Foto: Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah memblokir 21 rekening bank diduga milik 'Si Kembar' terkait kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani. Namun, PPATK belum menjelaskan berapa duit di dalam rekening itu.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata pejabat Humas PPATK Natsir Kongah saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/6/2023).

"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan 'Si Kembar' diduga juga menggunakan transaksi tunai. Hal itu diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang reseller mengaku kena tipu jual beli iPhone yang dilakukan pelaku 'Si Kembar'. Polisi pun turun tangan menyelidiki.

Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan kerugian tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Irwandhy mengatakan perkara tersebut tengah diselidiki.

"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Irwandhy saat dihubungi, Senin (5/6).

Irwandhy mengatakan di Polres Metro Jakarta Selatan sendiri ada beberapa laporan dengan perkara yang sama. Pihaknya masih menyelidiki perkara yang ada.

"Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami, dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangannya," ucapnya.

Lihat juga Video 'Satgas TPPU Gandeng Eks Pimpinan KPK-Eks Kepala PPATK':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads