Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah memblokir 21 rekening bank diduga milik 'Si Kembar' terkait kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani. Namun, PPATK belum menjelaskan berapa duit di dalam rekening itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata pejabat Humas PPATK Natsir Kongah saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/6/2023).
"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," sambungnya.
Dia mengatakan 'Si Kembar' diduga juga menggunakan transaksi tunai. Hal itu diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.
Sebelumnya, seorang reseller mengaku kena tipu jual beli iPhone yang dilakukan pelaku 'Si Kembar'. Polisi pun turun tangan menyelidiki.
Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan kerugian tersebut dihimpun dari beberapa reseller lain yang juga menjadi korban pelaku. Dalam kasus ini, Vicky mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Irwandhy mengatakan perkara tersebut tengah diselidiki.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Irwandhy saat dihubungi, Senin (5/6).
Irwandhy mengatakan di Polres Metro Jakarta Selatan sendiri ada beberapa laporan dengan perkara yang sama. Pihaknya masih menyelidiki perkara yang ada.
"Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami, dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangannya," ucapnya.
Lihat juga Video 'Satgas TPPU Gandeng Eks Pimpinan KPK-Eks Kepala PPATK':
(ygs/haf)