KPK Absen, Sidang Praperadilan Tersangka Penyuap Hakim Agung Ditunda

KPK Absen, Sidang Praperadilan Tersangka Penyuap Hakim Agung Ditunda

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 16:02 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus dugaan suap hakim agung ditunda. Sidang ditunda karena KPK absen dalam persidangan.

"Ditunda. KPK sebagai termohon belum hadir," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6/2023).

Sidang gugatan praperadilan akan digelar lagi pada Senin (19/6) depan. Para pihak diminta hadir dalam sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Juni 2023," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Dadan Tri Yudianto tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK di kasus suap hakim agung. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan memohon status tersangkanya dicabut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti. Berikut petitum Dadan Tri:

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah.

Lihat juga Video: JPU Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads