BNNP Banten Tangkap Kurir dan Pemesan Sabu 1,3 Kg dari Aceh

BNNP Banten Tangkap Kurir dan Pemesan Sabu 1,3 Kg dari Aceh

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 12:08 WIB
BNNP Banten tangkap dua tersangka kasus sabu, yakni A yang berperan sebagai kurir dan IS yang merupakan pemesan barang haram tersebut.
BNNP Banten tangkap dua tersangka kasus sabu, yakni A yang berperan sebagai kurir dan IS yang merupakan pemesan barang haram tersebut. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

BNNP Banten menangkap kurir sabu berinisial A (51) yang membawa sabu dari Aceh ke Banten. Dari tangan pelaku, BNN mengamankan sabu sebesar 1,3 kilogram.

Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan pelaku diamankan pada Jumat (2/6) pekan lalu pukul 01.00 WIB di Tol Tangerang Merak di Km 12. A diamankan di bus jurusan Sumatera ke Jakarta.

"Setelah diinterogasi A mengatakan pengiriman sabu diperintahkan oleh Saudara IS (51)," kata Rachmad kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim BNN bersama Kanwil Bea Cukai dan Bea Cukai Merak kemudian melakukan penelusuran ke tersangka IS (51). Pengejaran dilakukan hingga ke Jakarta Timur, tepatnya Jalan Tb Simatupang.

"Saudara IS diamankan di lampu merah Pasar Rebo lalu dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rachmad melanjutkan, saat I diamankan di bus di Tol Tangerang-Merak, pelaku sempat akan pergi dari bus. Sabu disembunyikan di jok ditutup oleh selimut.

"Dia sempat turun, setelah dimintai keterangan dia mengaku sabu disimpan di jok," ujarnya.

Kepada penyidik, A sendiri mengaku sebagai kurir. Ia diperintah oleh tersangka IS dengan janji imbalan Rp 50 juta untuk sekali kiriman ke Jakarta.

"Upah Rp 50 juta, dibayar dicicil," kata tersangka A ke wartawan.

Pelaku sendiri mengaku sudah tiga kali mengirim sabu atas pesanan IS. Tersangka yang mengaku sopir truk ini terpaksa jadi kurir karena terlilit utang.

"Sudah tiga kali ngirim, saya terlilit utang usaha," ujarnya.

Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Jika tersebar ke masyarakat, sabu seberat satu kilogram lebih itu bisa mengancam 5.000-an generasi bangsa.

Simak juga 'Amankan 16 Tersangka, Polisi-Bea Cukai Sita 75 Kg Narkoba Berbagai Jenis':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads