800 Mangkuk Digunakan 2 Penyelundup untuk Samarkan Sabu Via Bandara Soetta

800 Mangkuk Digunakan 2 Penyelundup untuk Samarkan Sabu Via Bandara Soetta

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 20:53 WIB
Bea Cukai Bandara Soekano-Hatta gagalkan penyelundupan sabu 12 kg yang disimpan di dalam mangkul (Adrial/detikcom)
Bea Cukai Bandara Soekano-Hatta gagalkan penyelundupan sabu 12 kg yang disimpan di dalam mangkuk. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram dari jaringan internasional. Sabu tersebut diselundupkan di dalam 800 mangkuk stainless steel sebagai modus baru penyelundupan.

"Kami menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam rongga mangkuk. Ada 800 mangkuk jenis stainless," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Gatot mengatakan narkoba tersebut dimasukkan ke sela-sela di antara dua mangkuk untuk mengelabui petugas. Pelaku juga menyelipkan aluminum foil di dalam mangkuk untuk mengelabui petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lapisannya ada dua. Jadi di dalamnya ada rongga di masukan ke situ. Modusnya di masukan rongga antara dua lapis melalui barang kiriman," kata Gatot.

Petugas yang curiga atas barang tersebut, akhirnya melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray. Alhasil didapati bahwa benar adanya narkoba jenis sabu di dalam 800 mangkuk tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena petugas kami jeli, kita curigai ini ada isinya dan kita X-ray, setelah X-ray kelihatan. Sehinngga petugas melakukan pembukaan dan diketemukan bener di dalamnya ada sabu," sebut Gatot.

Digagalkan di Bandara Soetta

Sebelumnya, ada dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29) yang diamankan dari penggagalan penyelundupan narkoba tersebut. Dari tangan pelaku, turut diamankan 800 mangkuk stainless steel yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba tersebut.

Penangkapan pelaku diawali dari barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan penerima berinisial RS di Praya, Lombok Tengah, yang dituliskan sebagai peralatan masak. Berdasarkan keterangan tersangka, RS merupakan nama palsu dan mereka diperintah oleh pengendali berinisial J.

"Kasus ini awalnya bermula dengan pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan kode AWB sekian-sekian berasal dari Malaysia tujuan penerima RS. Alamatnya di Praya, Lombok Tengah. Diberitahukan di dalam dokumen sebagai cooking utensil, peralatan memasak," sebut Gatot.

"Paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok. Namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seorang inisial J yang berlokasi di Batam," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, dari penangkapan dua pelaku tersebut, telah dilakukan pengembangan. Alhasil, 1 orang berinisial J yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan pengembangan kembali. Kita sudah memeriksa 1 orang tersangka dengan kasus yang sama, di mana yang bersangkutan inisial J ini berada di lembaga permasyarakatan Batam, dan sudah kita tetapkan tersangka," kata Hengki.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak juga 'Amankan 16 Tersangka, Polisi-Bea Cukai Sita 75 Kg Narkoba Berbagai Jenis':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads