Adelin Lis Juga akan Dijerat dengan Kasus Pencucian Uang
Kamis, 14 Sep 2006 20:19 WIB
Jakarta -
Tersangka pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis akan dijerat dengan empat undang-undang (UU). Salah satunya kasus pencucian uang. Penyidikan kasusnya tengah digarap oleh Polda Sumut."Adelin sedang kita proses penyidikan dalam kasus yang sama menggunakan empat undang-undang," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2006).Empat UU itu yakni UU No 41 tahun 1999 tentang Perambahan Hutan, UU No 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang."Saya tidak akan menjelaskan tentang perkembangan ini, karena tim kami dan BPKP sedang bekerja menelusuri," tambah Bambang.Namun dia mengungkap, tim tersebut telah menemukan nilai uang yang cukup besar yang ditarik oleh Adelin. "Dan juga adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya," tandas dia.Bambang menolak mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan Adelin ini. Apakah termasuk Bupati Mandailing Natal? "Masih dalam kapasitas saksi. Izin dari Presiden sudah keluar namun masih dalam kapasitas saksi," jawab dia.
(asy/)










































