4 Hal Jelang Sidang Perdana Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

4 Hal Jelang Sidang Perdana Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 06:59 WIB
Mario Dandy Satriyo tersenyum saat sampaikan permintaan maaf menganiaya David Ozora.
Foto: Mario Dandy Satriyo. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini yaitu Selasa (6/6/2023). Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy mengakibatkan David Ozora dirawat selama 53 hari di rumah sakit.

Kondisi David saat pertama kali tiba di RS Mayapada mengalami koma dan infeksi berat atas cidera yang dialaminya. David menjalani fisioterapi berkala, meliputi terapi fisik dan kognisi yang dilakukan tiga hingga lima kali dalam sepekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 4 hal jelang sidang perdana Mario Dandy yang perlu diketahui:

1. Tak Ada Pengamanan Khusus di Pengadilan

Pihak pengadilan menyampaikan tak ada pengamanan khusus saat sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Pengamanan telah dikoordinasikan ke kejaksaan dan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENT

"Tidak ada pengamanan khusus. Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan. Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti.

Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke jaksa hari ini. Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini menjadi tahanan jaksa.Foto: Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke jaksa hari ini. Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini menjadi tahanan jaksa. (A.Prasetia/detikcom)

2. Jaksa Siapkan 17 Saksi

Kejari Jaksel menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman.

"Saksinya ada 17 orang," kata Syarief kepada wartawan, Jumat (26/5).

Dia belum menjelaskan siapa saja ke-17 saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.

Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Syarief.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Ayah David Ozora Bakal Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy':

[Gambas:Video 20detik]



3. Ayah David akan Hadiri Sidang

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengatakan Jonathan Latumahina yang merupakan ayah dari kliennya bakal menghadiri sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Confirmed hadir Ayah David," kata Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Senin (5/6).

Mellisa mengatakan pihaknya akan terus mengawal sidang Mario dan terdakwa lainnya di kasus penganiayaan tersebut. Dia berharap aksi penganiayaan seperti yang dialami David tak terulang.

"Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," ujarnya.

Dia menyebut ayah David juga berharap hukuman terhadap Mario akan memberi efek jera. Mellisa juga akan hadir langsung di persidangan besok.

"Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," tutur Mellisa.

Ayah David, Jonathan LatumahinaFoto: Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina (kemeja merah kotak-kotak). (Mulia/detikcom)

4. Sidang Tertutup saat AG Bersaksi

PN Jaksel mengatakan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar tertutup saat AG (15) menjadi saksi. Sidang tertutup karena AG berstatus anak.

"Namun perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk di sana tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6).

"Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," imbuhnya.

Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas tetap digelar secara terbuka saat tak menghadirkan terdakwa anak. "Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," pungkas dia.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads