Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni, Tak Ada Pengamanan Khusus

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni, Tak Ada Pengamanan Khusus

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 11:11 WIB
Gedung PN Jaksel
Foto Gedung PN Jaksel: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar pada 6 Juni mendatang. PN Jaksel menyatakan tidak ada pengamanan khusus menjelang sidang perdana Mario Dandy dan Shane tersebut.

"Tidak ada pengamanan khusus," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Djuyamto mengatakan pengamanan selama persidangan akan tetap dilakukan. Dia menuturkan PN Jaksel seperti biasa sudah mengkoordinasikan pengamanan sidang dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan.
"Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menghadapi sidang perdana terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 6 Juni mendatang. Berikut ini susunan majelis hakimnya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan ketua majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5).

Djuyamto mengatakan berkas perkara keduanya dilimpahkan Kejari Jaksel pada hari ini ke PN Jaksel pukul 16.30 WIB. Sidang perdana Mario Dandy akan digelar pada Selasa, 6 Juni 2023.

"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Djuyamto.

Simak Video 'Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni di PN Jaksel':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Penganiayaan Mario Dandy ke David

Mario Dandy nantinya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara akan menanti Mario Dandy.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.

Kejari Jaksel menyebutkan telah menyiapkan saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nanti. Jaksa menyiapkan 17 saksi untuk sidang Mario Dandy.

"Saksinya ada 17 orang," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Jumat (26/5).

Dia belum menjelaskan siapa saja ke-17 saksi tersebut. Termasuk apakah ada nama Rafael Alun Trisambodo selaku ayah Mario Dandy yang akan menjadi saksi.

Kejari Jaksel juga menyiapkan 12 jaksa dalam persidangan Mario Dandy. Sebagian dari 12 jaksa itu pernah menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang," kata Syarief.

Di antara ada 12 jaksa tersebut, ada yang turut menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Namun dia tidak menjelaskan secara detail siapa jaksa tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads