KPK Sebut Hasil Korupsi Bupati Pemalang Dipakai untuk Muktamar Parpol

KPK Sebut Hasil Korupsi Bupati Pemalang Dipakai untuk Muktamar Parpol

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 23:16 WIB

Asep mengatakan penyerahan uang korupsi tersebut dilakukan di kantor Adi Jumal, dan langsung diinformasikan ke Mukti Agung. Jadi, kata Agus, Adi Jumal berperan sebagai perantara.

"Penyerahan secara tunai di kantor AJW, dan selalu di informasikan ke sodara MAW. Jadi AJW ini perantaranya. Karena MAW adalah bupatinya," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Tiga tersangka kini ditahan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada MA, AR, dan SE untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK," ucap Asep, Senin (5/6).

ADVERTISEMENT

Tiga tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman. Ketiganya pejabat di Pemkab Pemalang.

Asep mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung.

"KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan," kata Asep.

Berikut 7 tersangka baru kasus suap Bupati Pemalang:

1. Abdul Rachman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. Mubarak Ahmad (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. Suhirman (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. Moh. Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. Sodik Ismanto (Sekretaris DPRD Pemalang)


(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads