KPK Tegaskan Bisa Tahan Hasbi Hasan yang Ambil Cuti Besar

KPK Tegaskan Bisa Tahan Hasbi Hasan yang Ambil Cuti Besar

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 23:00 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Hasbi Hasan mengambil cuti besar di tengah statusnya sebagai tersangka KPK. KPK mengatakan bahwa Hasbi dapat ditahan meski dalam masa cuti karena statusnya sudah tersangka.

"Iya bisa (ditahan)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/6/2023).

Asep mengatakan cuti merupakan hak dari Hasbi. Dia pun enggan menanggapi potensi Hasbi akan kabur di tengah masa cutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan pengajuan itu masing-masing hal yang berbeda. Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," kata dia.

Terkait belum ditahannya Hasbi, Asep merujuk pada Pasal 21 KUHAP yang sebelumnya disebut oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam pasal tersebut, menurut dia, ada alasan objektif dan subjektif untuk penahanan.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah sampaikan di awal bahwa Pak Ghufron sudah menyampaikan penjelasan. Penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan objektif dan ada alasan subjektif," ungkapnya.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," tambahnya.

Sebelumnya, Hasan Hasbi telah mengambil cuti besar. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Mahkamah Agung (MA) menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA.

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan, SH, MH, Sekretaris MA, menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai tanggal 4 September 2023," kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Senin (5/6).

Karena Prof Hasbi cuti, MA menunjuk Kabawas sebagai pelaksana harian. Bawas merupakan lembaga internal MA yang mempunyai otoritas mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim dan aparat pengadilan.

"Selama beliau cuti besar, Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto, SH, jabatan Kabawas MA, untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023 di samping jabatannya sebagai Kabawas MA juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA," ujar Suharto.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan Prof Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap. Terakhir, KPK memanggil lima saksi, yaitu:

1. Dody W Leonard Silalahi selaku jaksa
2. Bagus Dwi Cahya selaku Anggota TNI
3. Kolonel TNI Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta
4. Danil Afrianto selaku anggota TNI yang mendapat penugasan pada Mahkamah Agung
5. Prim Haryadi selaku Hakim Agung

Namun Prim Haryadi dan anggota TNI di atas tidak hadir. Prof Hasbi Hasan kini mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads