PT Banten Bebaskan Rudiyanto Pei dari Kasus Binomo Indra Kenz

PT Banten Bebaskan Rudiyanto Pei dari Kasus Binomo Indra Kenz

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 18:32 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Serang -

Pengadilan Tinggi (PT) Banten membebaskan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dalam kasus pencucian uang terkait trading Binomo. Majelis hakim PT Banten memerintahkan agar Rudiyanto segera dikeluarkan dari tahanan.

"Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan PT Banten yang dikutip detikcom, Senin (5/6/2023).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambung hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sujatmiko serta hakim anggota Nathan Lambe dan Achmad Rivai. Putusan diucapkan dalam persidangan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Hakim juga memulihkan hak dan martabat Rudiyanto Pei. Hakim mengatakan barang bukti berupa jam mewah Rolex hingga Richard Mille dibagikan kepada para korban Binomo.

ADVERTISEMENT

"Dibagi secara proporsional melalui Paguyuban, Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu sebagaimana Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta," dalam vonis majelis.

Sebelumnya, Rudiyanto Pei divonis 4 tahun penjara. Ayah mantan pacar Indra Kenz itu diyakini hakim bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus trading Binomo.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata pejabat Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/1).

Diketahui, saat kasus itu diusut, Indra Kenz dan Vanessa Khong sempat berpacaran. Rudiyanto Pei juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

Simak Video: Para Korban Surati MA Minta Kawal Kasus Binomo Rudiyanto Pei

[Gambas:Video 20detik]




(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads