Siswi SMP di Jambi berinisial SFA dipolisikan oleh pihak Pemkot Jambi setelah unggahan videonya mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial. Menko Polhukam Mahfud Md sudah berkoordinasi dengan KPAI hingga KemenPPPA untuk perlindungan terhadap SFA.
"Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini," ujar Mahfud, dalam cuitannya di akun Twitter resminya, Senin (5/6/2023).
SFA dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. SFA dilaporkan oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menginstruksikan agar SFA juga mendapat perlindungan serta meluruskan permasalahan tersebut. Mahfud meminta perlakukan SFA sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
"Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya. Perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Andi menjelaskan dasar pelaporan terhadap SFA.
"Jadi kenapa dilaporkan? Karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyebutkan akan menggelar konferensi pers besok.
Simak juga Video: Diduga Diretas Usai Kritik Jokowi, Akun Twitter BEM UI Belum Bisa Diakses