Sidang Mario Dandy Bakal Digelar Tertutup Saat AG Bersaksi

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 15:49 WIB
Mario Dandy (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengatakan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar tertutup saat AG (15) menjadi saksi. Sidang tertutup karena AG berstatus anak.

"Namun perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk di sana tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

"Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," imbuhnya.

Djuyamto mengatakan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas tetap digelar secara terbuka saat tak menghadirkan terdakwa anak. Sebagai informasi, sidang perdana Mario dan Shane bakal digelar Selasa (6/6).

"Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," ujarnya.

PN Jaksel menyatakan tidak ada pengamanan khusus menjelang sidang perdana Mario Dandy dan Shane tersebut.

"Tidak ada pengamanan khusus," kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/6).

Djuyamto mengatakan pengamanan selama persidangan akan tetap dilakukan. Dia menuturkan PN Jaksel seperti biasa sudah mengkoordinasikan pengamanan sidang dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan.

"Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel," ujarnya.

Simak Video: Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni di PN Jaksel







(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork