Anggota DPRD Yangto Beri Korban Pencabulan Rp 20 Juta, Jaksa Anggap Restitusi

Anggota DPRD Yangto Beri Korban Pencabulan Rp 20 Juta, Jaksa Anggap Restitusi

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 15:19 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane (Aris-detikcom)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut anggota DPRD Pandeglang, Yangto, dihukum 5 bulan penjara terkait kasus dugaan pencabulan. Jaksa menyebut Yangto memberi uang Rp 20 juta ke korban dan dianggap sebagai bagian dari restitusi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane menjelaskan hal memberatkan terdakwa adalah keberadaan ormas simpatisan Yangto di persidangan. Menurutnya, keberadaan ormas tersebut mengganggu proses persidangan.

"Pertimbangan yang memberatkan di persidangan ada beberapa kali organisasi masyarakat yang datang, tapi itu tidak menyurutkan kami sebagai jaksa untuk melakukan penuntutan," kata Helena di Kantor Kejari Pandeglang, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal meringankan ialah Yangto memberikan uang Rp 20 juta kepada korban sebelum kasus ini naik ke penyidikan. Dia mengatakan terdakwa juga masih harus uang restitusi Rp 17.620.000 dengan subsider penjara satu bulan.

"Sebenarnya sudah memberikan uang Rp 20 juta itu kami anggap restitusi, tapi kemudian dari LPSK menyatakan bahwa restitusinya ditambah lagi Rp 17.260.000, dan itu subsider satu bulan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

"Kami melalui tahapan-tahapan melihat ini adalah yang humanis. Lima bulan memang untuk penjaranya, tapi dia juga harus membayar restitusi Rp 17.626.000 itu ada dituntut kami, kalau tidak dibayar itu ditambah satu bulan lagi. Berarti totalnya adalah 6 bulan. Sedangkan Rp 20 juta di awal yang udah diberikan kepada korban itu tidak ditarik lagi oleh terdakwa," sambungnya.

Sebelumnya, berdasarkan situs SIPP PN Pandeglang, Yangto dituntut selama 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang. Yangto diyakini melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat 1 KUHPidana," kata JPU sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (2/6).

Lihat juga Video: Tampang Guru Ngaji Cabul di Bandung, 12 Anak Jadi Korban

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads