Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sidoarjo Dorong Keberlangsungan Program JKN

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 14:44 WIB
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta - Manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah dirasakan berbagai pihak, termasuk para pegawai di Kejaksaan Negeri yang terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Muslichan Darojad (49) menjadi salah satu peserta yang merasakan langsung manfaat program JKN saat berobat. Ia bahkan mengaku terdaftar sebagai peserta JKN merupakan sebuah anugerah.

"Waktu itu saya mengalami masalah pada mata saya karena memiliki kolesterol dan gula darah yang tinggi menyebabkan mata saya jadi rabun. Di situ saya gunakan hak saya sebagai peserta JKN," tutur Muslichan dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Muslichan menyampaikan tidak mengalami kesulitan sama sekali saat memanfaatkan program JKN. Menurutnya, semua pelayanan dan prosedur lancar tanpa ada perbedaan. Bahkan, sejak berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), ia sudah disarankan untuk memanfaatkan Program JKN.

"Saat itu saya mendapat pelayanan di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, selama berobat tidak ada kendala, lancar dari awal sampai akhir, bahkan tidak ada perlakuan yang dibedakan karena menggunakan program JKN. Yang paling penting semuanya tidak mengeluarkan biaya lagi karena semua perawatan saya dijamin," tambahnya.

Berdasarkan pengalamannya, Muslichan mengatakan program JKN sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Program ini juga membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, ia juga berperan dalam mendukung program JKN. Hal ini dilakukan dengan membantu peningkatan kepatuhan kepada peserta sehingga program JKN dapat maksimal dirasakan masyarakat.

"Saya sangat mendukung keberlangsungan program JKN, dalam tugas saya sebagai Jaksa Pengacara Negara kami memberikan dukungan melalui penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Badan Usaha yang tidak patuh, langkah ini bentuk sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam membantu para pekerja mendapatkan haknya untuk memiliki jaminan kesehatan," katanya.

Muslichan menambahkan, upaya tersebut harus dilakukan secara optimal sehingga dana tersebut dapat dimaksimalkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat melalui program JKN.

"Dalam hal terdapat tunggakan iuran pada badan usaha mengakibatkan pekerjanya tidak mendapatkan jaminan kesehatan, dan ketika terjadi resiko tidak ada penjaminan terhadap biayanya. Hal ini tentu sangat merugikan pekerja, maka dengan melakukan penagihan dan menerbitkan SKK ini kami harapkan dapat membantu pihak BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, sehingga para pekerja juga lebih tenang karena terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan masyarakat soal pentingnya terdaftar dan menjadi peserta aktif program JKN. Sebab, risko sakit tidak dapat diprediksi sehingga dapat terjadi pada siapapun.

"Sebagaimana yang telah saya alami, saya tidak mendoakan yang buruk namun tidak menutup kemungkinan hal itu juga dapat menimpa orang lain, dan di saat kita memiliki perlindungan jaminan kesehatan tentu merasa jauh lebih tenang setidaknya terhadap masalah biaya, kita tidak perlu lagi merepotkan keluarga. Cukuplah keluarga merawat saat kita sakit tapi tidak lagi menambah pikiran tentang biaya karena sudah dijamin oleh program JKN," tutupnya.


(ncm/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork