Murid-murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok disebut mengalami gejala distres, yaitu depresi dan cemas, imbas kisruh penggusuran sekolah. Kuasa hukum wali murid SDN Pocin 1 Depok, Deolipa Yumara, mengatakan hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan psikologis.
"Mereka mengalami distres. Distres ini mengalami kecemasan dan depresi. Jadi ketika mereka dilakukan pengetesan terhadap kondisi kejiwaannya, mereka mengalami kondisi depresi dan kecemasan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Deolipa mengatakan gangguan emosional yang dialami siswa itu berdampak pada dunia akademik mereka. Selain itu, para murid mengalami gangguan motivasi dalam belajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini membuat gangguan motivasi mereka dalam belajar dan acuan mereka dalam akademik dan proses belajar terganggu sehingga rasa rasanya mereka dalam kondisi yang buruk. Itu hasil dari tes psikologi dari UI, khususnya dari Divisi Kesehatan Mental Fakultas Kesehatan UI," ujarnya.
Deolipa menambahkan pihaknya terus memberikan pendampingan terhadap murid terdampak. Dia juga mengklaim Pemerintah Kota Depok tidak memberikan sumbangsih dalam pemulihan psikologis murid buntut kasus yang ada.
"Nggak ada. Mereka (Pemkot Depok) lepas begitu saja, bodo amat. Sampai detik ini belum tampak," imbuhnya.
Dengan adanya hasil tersebut, lanjut Deolipa, unsur pidana terkait penelantaran terhadap peserta didik terpenuhi. Para wali murid berharap penyelidikan kasus tersebut berjalan, termasuk segera memeriksa Wali Kota Depok M Idris terkait perkara di SDN Pocin 1 yang berdampak ke siswa.
"Nah di sini secara unsur aturan polisi ini terpenuhilah unsurnya. Jadi anak-anak mengalami penelantaran terhadap proses belajar mengajar dan mengalami gangguan kesehatan mental. Sehingga ini proses lidik dilanjutkan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Ortu Murid Kecewa Walkot Depok Tak Hadiri Pertemuan di Ombudsman
Walkot Depok Dipolisikan
Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dipolisikan terkait kisruh relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 01. Idris dipolisikan terkait UU Perlindungan Anak.
Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.
M Idris diduga merampas hak-hak siswa-siswi SDN Pocin 1 untuk mendapatkan pendidikan layak. M Idris dipolisikan terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan Deolipa atas Wali Kota Depok M Idris ini.
"Benar, sudah diterima laporannya kemarin," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12/2022).