Seorang transpuan di Tambora, Jakarta Barat diamankan pihak kepolisian. Transpuan inisial R alias Salju alias Putri Amelia (25) ditangkap gegara bawa kabur mobil pelanggan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan seorang pria EK (50) datang ke Polsek pada Jumat (2/6/2023) melaporkan tindak pidana pencurian. Mulanya Kamis (1/6) pukul 22.00 WIB, EK bertemu dengan pelaku Salju yang saat itu tengah mangkal mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan.
"Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK (50) dan langsung membuka kaca mobil. EK (50) kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu," kata Putra dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tepatnya Jumat (2/6) pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, Salju kemudian beraksi. Kunci mobil korban dibawa oleh Salju.
"Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Alya," kata Putra.
Setelah dilakukan penyelidikan, Salju berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu (3/6) pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya. Saat ditanya, pelaku membawa kabur mobil korban untuk digunakan pulang kampung ke Padang, Sumatra Barat.
"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung," ujarnya.
Salju saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus tersebut, Salju dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Lihat juga Video 'Aksi Keji Begal Motor di Jaktim, Lempar Korban Pakai Batu Hingga Jatuh':