ExxonMobil Absen, Sidang Kasus Blok Cepu Ditunda

ExxonMobil Absen, Sidang Kasus Blok Cepu Ditunda

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 14:00 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus Blok Cepu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ditunda karena ExxonMobil, selaku tergugat III, tidak hadir.Sidang hanya dihadiri tergugat I pemerintah, tergugat II Pertamina, tergugat IV PB Migas, dan tergugat V Kementerian BUMN, yang diwakili salah satu staf Kejagung. Sedangkan tergugat III ExxonMobil tidak hadir."Kalau 3 kali dipanggil tetap tidak datang, maka proses akan tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 28 September dengan agenda pembacaan gugatan," kata ketua majelis hakim Lief Sofijullah di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (14/9/2006).Tim Advokasi untuk Merebut Kembali Blok Cepu Demi Bangsa dan Negara (Tambang Negara), Munarman, usai sidang, berharap majelis hakim bisa melihat adanya penyimpangan dalam aspek hukum akibat kontrak Blok Cepu."Sebab ada banyak manipulasi," kata Munarman.Mantan Ketua MPR Amien Rais bersama 112 orang lainnya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) dan Tambang Negara pada 3 Agustus menempuh jalur hukum ke PN Jakpus.Amien cs menuntut pembatalan kontrak kerja sama (KKS) dan joint operating agreement Blok Cepu yang dinilai telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Pengelolaan dan pengoperasian Blok Cepu juga diduga terjadi pelanggaran hukum dan manipulasi. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads