Kasus Jaguar, Egi Pertanyakan Saksi Reporter RCTI

Kasus Jaguar, Egi Pertanyakan Saksi Reporter RCTI

- detikNews
Kamis, 14 Sep 2006 12:58 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penghinaan presiden Egi Sudjana mempertanyakan pengajuan reporter RCTI sebagai saksi di persidangan. Sebab dari beberapa media yang turut mendengar pernyataan Egi soal Jaguar hanya 2 orang yang dijadikan saksi."Kenapa hanya RCTI dan TPI yang menjadi saksi. Apa ada perintah dari manajemen Anda? Anda tidak mungkin diminta kalau bos anda bukan Hary Tanoesoedibyo," kata Egi Sudjana kepada saksi reporter RCTI Alexander Zulkarnain di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2006).Sementara saksi Alex mengatakan, dia memenuhi panggilan pengadilan setelah berdiskusi dengan pihak manajemen dan sama sekali tidak ada tekanan yang mengharuskan dia duduk sebagai saksi."Saya sendiri tidak tahu apakah hasil liputan saya ditayangkan atau tidak. Sebab bukan wewenang reporter untuk menayangkan. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Hary Tanoesoedibyo," ujar Alex.Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu dia bersama beberapa wartawan dari media lain mendengar keterangan dari Egi Sudjana di KPK bahwa ada rumor istana menerima 4 Jaguar atau mobil lain dari pengusaha bernama Hary Tanoesoedibyo.Selain Alex, dihadirkan pula saksi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo. Dia mengatakan tidak ada mobil Jaguar atas nama Hary Tanoesoedibyo, SBY, Sudi Silalahi, Dino Patti Djalal dan Andi Mallarangeng.Hakim Ketua Andriyani Nurdin menanyakan apakah pada 2006 telah diproses 4 mobil Jaguar dalam waktu dekat? Djoko menjawab tidak tahu pasti ada atau tidak. Mendengar pernyataan itu, Egi mengatakan, "Tidak ada signifikansinya Pak Djoko dihadirkan sebagai saksi."Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 28 September 2006. Rencana para saksi yang akan dihadirkan adalah Seskab Sudi Silalahi, Hary Tanoesoedibyo dan kameramen TPI. (san/)


Berita Terkait