5 Fakta Residivis Pembunuh TNI Kini Bunuh Ayah Wanita yang Hendak Diperkosa

5 Fakta Residivis Pembunuh TNI Kini Bunuh Ayah Wanita yang Hendak Diperkosa

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 19:22 WIB
Seorang residivis berinisial JM membunuh pria berinisial AR saat korban dan sejumlah rekannya hendak membawa JM ke polsek. JM diduga hendak memperkosa anak AR.
Jumairi, residivis pembunuhan TNI yang kembali membunuh pria (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Seorang residivis berinisial JM membunuh pria berinisial AR (46). Aksi tersebut dilakukan JM saat akan dibawa ke polsek oleh AR dan sejumlah rekannya karena pelaku diduga hendak memperkosa anak AR.

AR meninggal dunia akibat 26 tusukan yang dilakukan oleh JM. Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Kronologi Kejadian

Dikutip dari detikSulsel, peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala pada Senin (29/5/2023). Saat itu, korban dan 4 rekannya berniat membawa pelaku JM ke Polsek Alalak karena anak AR diduga hendak diperkosa oleh pelaku di sebuah hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil keterangan, memang dari pihak korban, anak korban mau dibawa pelaku ke penginapan dan akan diperkosa," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).

Sebelum kejadian, awalnya AR mendapatkan kabar dari anaknya bahwa pelaku berniat akan memperkosanya di sebuah hotel. Mendengar hal tersebut, AR memanggil empat rekannya dan mencari keberadaan pelaku yang membawa anaknya ke penginapan di wilayah Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

Namun saat berada di penginapan yang disebut anak korban, keduanya tidak ditemukan. AR dan empat rekannya melanjutkan pencarian ke tempat lain. Kemudian, anak AR dan pelaku JM ditemukan di kilometer 0 wilayah Batola.

"Nah saat melakukan pencarian lagi, kemudian anak korban dan pelaku ditemukan lah dia di kilometer 0 wilayah Batola," ujar Diaz.

Korban Alami 26 Tusukan

Setelah mengamankan Jumairi, korban dan keempat rekannya berniat membawa pelaku ke Polsek Alalak menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban berboncengan dengan anaknya.

"Saat itu korban berboncengan dengan anaknya, sedangkan pelaku dibonceng oleh rekan korban, dan saat itu pelaku tidak melawan," terangnya.

Namun sesampainya di Jalan Trans Kalimantan, AR memberhentikan motornya karena Jumari memaki dirinya. Keduanya berkelahi sehingga terjadi cekcok dan penikaman di pinggir jalan.

"Setelah bertengkar mulut dengan pelaku kemudian pelaku ternyata membawa senjata tajam, kemudian menusukkan ke tubuh korban sampai korban tidak berdaya tertelungkup, kemudian pelaku menusuk lagi sampai 26 tusukan," beber Diaz.

AR yang dievakuasi ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan.

"Saat di rumah sakit korban sudah meninggal," sebutnya.

JM Sempat Tusuk Anggota Polisi

Setelah kejadian, anggota Polsek Alalak yang sedang melakukan patroli menghampiri lokasi kejadian dan berniat mengamankan pelaku. Saat akan diamankan, JM justru menusuk salah satu polisi bernama Aiptu Asbi Sidik.

"Pelaku menyerang salah satu anggota menusukkan di bagian pinggang sebelah kiri, setelah itu anggota yang lain yang ada di TKP berhasil melumpuhkan pelaku dan membawanya ke Polsek," ucap Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko.

Beruntungnya, Aiptu Asbi berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

"Sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal, untuk anggota polisi saat itu langsung dirawat," ungkap Diaz.

Baca berita di halaman selanjutnya soal JM, pelaku pembunuhan AR.

Pelaku: Residivis Pembunuh TNI

JM alias Jumairi (34) di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) membunuh AR (46) dengan 26 tusukan. Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko mengatakan JM adalah residivis pembunuh anggota TNI tahun 2014.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan anggota TNI pada tahun 2014. Saat kejadian (membunuh AR), pelaku melukai korban dengan pisau sebanyak 26 tusukan hingga meninggal dunia," kata Diaz, Rabu (31/5/2023).

Pelaku JM Ditahan

Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Batola guna proses penyelidikan. JM disebut sebagai residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan pada tahun 2011 dan 2014.

"Dia sudah dua kali melakukan perbuatan, yang pertama 2011, itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat divonis satu tahun. Dan di 2014 pernah melakukan pembunuhan kepada anggota TNI waktu itu, sehingga dia divonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di Nusakambangan," beber Diaz.

Akibat perbuatannya itu, JM dijerat Pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads