Jumairi alias JM (34), pria asal Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi atas percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja. Tak hanya itu, Jumairi juga membunuh ayah remaja yang hendak diperkosanya itu, lalu menikam polisi saat hendak dibawa ke Polsek Alalak.
Dilansir detikSulsel, Minggu (2/6/2023), aksi kejam Jumairi berawal saat ayah korban inisial AR (46) mengetahui anaknya nyaris diperkosa Jumairi di sebuah penginapan di Banjarmasin. AR bersama rekannya membawa Jumairi ke Polsek Alalak menggunakan sepeda motor.
"Saat itu korban berboncengan dengan anaknya, sedangkan pelaku dibonceng oleh rekan korban, dan saat itu pelaku tidak melawan," ujar Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan, AR dan Jumairi terlibat cekcok. Jumairi, yang membawa senjata tajam, langsung menusuk tubuh AR hingga meninggal dunia.
"Setelah bertengkar mulut dengan pelaku, kemudian pelaku ternyata membawa senjata tajam, kemudian menusukkan ke tubuh korban sampai korban tidak berdaya tertelungkup. Kemudian pelaku menusuk lagi sampai 26 tusukan," ujarnya.
Jumairi Tikam Polisi Saat Ditangkap
Melihat keributan yang terjadi pada saat itu, polisi bernama Aiptu Asbi, yang tengah melakukan patroli, lalu menghampiri. Jumairi menikam Aiptu Asbi di pinggang sebelah kiri.
"Pelaku menyerang salah satu anggota (polisi), menusuk di bagian pinggang sebelah kiri," katanya.
Beruntung, rekan Aiptu Asbi langsung melumpuhkan kaki Jumairi dan membawanya ke Polsek Alalak. Aiptu Asbi dan korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Sesampai di rumah sakit, korban sudah meninggal. Anggota polisi saat itu langsung dirawat," ungkapnya.
Jumairi Residivis Pembunuhan Anggota TNI
AKBP Diaz juga mengungkap Jumairi merupakan seorang residivis kasus pembunuhan. Jumairi pernah menghabisi nyawa seorang anggota TNI pada 2014.
"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan anggota TNI pada 2014," kata Diaz.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Dosen Cabul di Buleleng Berniat Perkosa Mahasiswinya':