Pria bernama Jumairi alias JM (34) ditangkap karena membunuh pria berinisial AR (46). Jumairi menikam AR sebanyak 26 kali saat diamankan ke polisi lantaran pelaku hendak memperkosa anak korban.
"Dari hasil keterangan, memang dari pihak korban, anak korban mau dibawa pelaku ke penginapan dan akan diperkosa," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko dilansir detikSulsel, Rabu (31/5/2023).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, pada Senin (29/5). Sebelum kejadian, awalnya AR mendapatkan kabar dari anaknya bahwa pelaku berniat akan memperkosanya di sebuah hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Batola untuk diproses lebih lanjut. Polisi menyebut Jumairi merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2011 dan kasus pembunuhan anggota TNI pada 2014.
"Dia sudah dua kali melakukan perbuatan, yang pertama 2011, itu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat divonis satu tahun. Dan di 2014 melakukan pembunuhan kepada anggota TNI waktu itu, sehingga dia divonis 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di Nusakambangan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 338 KUHP atas kasus pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat 2 Tersangka Pembunuh Wanita dalam Karung Ditangkap':