Seorang kepala sekolah (kepsek) dan seorang guru di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), diduga mencabuli 12 siswinya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan kemarin (Jumat), kami menetapkan dua tersangka atas kasus pencabulan tersebut," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dilansir detikJateng, Sabtu (3/6/2023).
Indra mengatakan tersangka berinisial M (47) berstatus sebagai kepala sekolah di madrasah dan Y (51) berstatus guru di madrasah tersebut. M dan Y mengakui melakukan pencabulan terhadap 12 siswi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban. Kemudian polisi menyelidiki dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terangnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman':