Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu coblos gambar partai. Polri pastikan bakal proporsional mengusut kasus tersebut.
"Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Dia menyatakan saat ini pihaknya tengah mendalami perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak," imbuh Agus.
Polisi bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada. Namun mantan Kabaharkam Polri itu tak membeberkan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, tadi.
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.
Awal Mula Muncul Rumor Putusan MK
Perihal putusan sistem pemilu ini awalnya diungkap Denny Indrayana. Dia mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dia mengklaim informasi itu bersumber dari pihak yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat pemilu menjadi seperti masa Orde Baru (Orba).
Simak Video 'Bantahan Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara soal Rumor Putusan MK':