Ini Unggahan Denny Indrayana soal Rumor Putusan MK Berujung Dipolisikan

Ini Unggahan Denny Indrayana soal Rumor Putusan MK Berujung Dipolisikan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Jun 2023 11:40 WIB
Denny Indrayana (Ristanta-detikcom)
Denny Indrayana (Ristanta/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu coblos gambar partai. Rumor itu disampaikan Denny lewat akun media sosialnya.

Denny awalnya mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagramnya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5/2023). Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting'.

Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.

ADVERTISEMENT

Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun.

PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.

Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan.

Salam Integritas!

Respons MK

Juru bicara MK Fajar Laksono mengaku belum tahu soal informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Dia juga mengaku tak tahu soal adanya dissenting opinion seperti yang disampaikan Denny.

"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono saat dihubungi terpisah.

Ketua MK Anwar Usman juga bertanya-tanya tentang putusan apa yang bocor.

"Ah, itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar setelah perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Bantahan Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara soal Rumor Putusan MK':

[Gambas:Video 20detik]



Denny Indrayana Dipolisikan

Terbaru, polisi mengatakan telah menerima laporan dari warga berinisial AWW atas Denny Indrayana. Pelapor menduga Denny menyebar hoax terkait rumor putusan MK.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6).

Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," ujarnya.

"Adapun saksi-saksi yaitu an WS dan an AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan, yaitu satu bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah flash disk berwarna putih merek Sony 16 GB," sambung Sandi.

Dia mengatakan pelapor mengaku melihat unggahan Denny soal rumor putusan MK tersebut. Menurut Sandi, pelapor merasa unggahan tersebut mengandung hoax.

"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," ujarnya.

detikcom telah menghubungi Denny Indrayana soal laporan tersebut, namun belum ada respons.

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads