Pemerintah Tunggu Pembahasan DPR soal RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu Pembahasan DPR soal RUU Perampasan Aset

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 02 Jun 2023 01:02 WIB
Rapat kerja membahas RUU KUHP bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan menjadi sorotan banyak pihak. Lantas bagaimana langkah pemerintah terkait hal tersebut?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut. Pemerintah, lanjut Yasonna, menunggu DPR terkait pengesahan tersebut.

"Kita tunggu dari DPR nanti. Kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (Surpres)," kata Yasonna usai acara Paralegal Justice Award di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna juga tak berkomentar banyak soal lembaga pengelola aset terkait hal tersebut. Hal itu nantinya akan dibahas terlebih dahulu.

"Oh itu (lembaga pengelola aset) nanti kita bahas, nanti saja itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

DPR Sebut Pembahasan RUU Alot

DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memprediksi pembahasan RUU ini akan berjalan alot dan memakan waktu yang lama.

"Oh, sudah pasti, sudah (membaca draf RUU dari pemerintah). Karena kan sudah dikirim. Jadi, meskipun sudah masuk yang resmi mesti di-Bamus-kan, tetapi pimpinan fraksi semua sudah dapat. Karena itu nanti bahan bahasan di Bamus," kata Pacul mengawali tanggapannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Pacul mengaku fraksinya menyoroti cukup banyak poin dari draf RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan hal ini nantinya disampaikan dalam pembahasan RUU.

"Udah, dong. Banyak (isi RUU yang disorot Fraksi PDIP). Nah itu nanti didebatkan (poin yang paling dikaji), tetapi kami sudah diskusi. Itu kan menjadi keputusan kita bareng," kata Sekretaris F-PDIP DPR ini.



"Tapi ini baru jadi standing poin namanya. Standing poin dari Fraksi PDIP sudah dibuat untuk RUU Perampasan Aset. Nah standing poin itu dasarnya apa, setiap poin-poin itu ada dasarnya. Nah ini nanti dalam RDPU diperkaya, pengayaan pendapat oleh para ahli, kita undang semua," imbuhnya.

Pacul memprediksi pembahasan RUU ini akan berjalan alot dan memakan waktu lama. Menurutnya, RUU ini juga akan menuai atensi dari kalangan ketum parpol lantaran berdampak cukup luas ke masyarakat.

"(Pembahasan) alot, panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Menurut saya, yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara. Ketum-ketum partai pasti akan bicara. Itu kan akan mengubah perilaku kehidupan rakyat," ujarnya.

Simak juga 'Saat Mahfud Pastikan Komunikasi Dengan Pimpinan Parpol soal RUU Perampasan Aset':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads