Mantan Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, bicara mengenai 'bocoran' putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Apa saja?
"Ada empat faktor yang bisa mempengaruhi ke mana putusan MK, pertama apakah pemohon berhak mengajukan gugatan, kedua sistem pemilihan apa yang dipilih apakah terbuka, tertutup, atau campuran. Ketiga pada level apa sistem itu diterapkan, apakah semua tingkatan pusat dan daerah atau hanya didaerah saja. Keempat adalah waktu, kapan akan diterapkan apakah 2024 langsung atau ditunda di 2029," ujar Denny dalam akun Instagramnya dilihat, Kamis (1/6/2023).
Dari empat faktor yang dinilai mempengaruhi putusan MK itu, Denny menilai ada lima kemungkinan putusan MK. Pertama yakni MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon, dan kedua MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Artinya lagi-lagi sistem proporsionalnya tetap terbuka seperti sekarang, tidak ada perubahan," katanya.
Kemungkinan ketiga adalah MK mengabulkan sleuruh permohonan itu. Artinya berubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
"Persoalannya apakah langsung berlaku di 2024 atau tunda ke 2029," ucapnya.
Bocoran kemungkinan keempat yakni MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Dalam putusan ini MK disebut memilih sistem hybrid, campuran, antara tertutup dengan nomor urut tapi juga memperhatikan suara terbanyak.
Kemungkinan terakhir yang disebut Denny adalah MK mengabulkan sebagian tapi campuran. MK disebut Denny bisa membuat sistem proporsional campuran.
"Misalnya tertutup untuk DPR pusat tapi terbuka untuk pemprov/kabupaten/kota, lagi-lagi tinggal waktunya apakah langsung ditetapkan di 2024 apa ditunda 2029," jelasnya.
Sistem Pemilu Tertutup Timbulkan Kekacauan
Lebih lanjut, Denny menuturkan jika MK memilih sistem proporsional tertutup maka akan ada kemungkinan kekacauan. Sebab, partai harus terpaksa menyusun ulang dan kemungkinan banyak bacaleg yang memutusklan mundur karena mereka tidak ada di nomor urut jadi
"Ketiga ada potensi perebutan akan perkelahian, jual beli nomor urut jadi, dan karenanya itu bisa mengganggu persiapan pemilu yang dilakukan KPU," sebutnya.
Menurut Denny, jika MK memutuskan sistem pemilu tertutup maka lebih baik diterapkan pada pemilu 2029. Dia juga menyarankan agar MK menyerahkan keputusan sistem pemilu ini ke Presiden, DPR, MPR, dan DPD.
"Karena itu saya berpendapat bijaknya MK memutuskan menerapkan open legal policy, artinya menyerahkan kepada DPR, MPR, Presiden, dan DPD untuk menerapkan sistem pemilu, jadi tetap sistem pemilunya terbuka. Kalau mau mengubah sistem maka serahkan proses legislasi di parlemen, tunggu hasil pemilu 2024, dan jika MK tetap memilih mengubah menjadi stsem tertutup, sebaiknya memang tidak dilaksanakan 2024 agar tak timbulkan kebingungan dan kekacauan," pungkasnya.
Simak Video: Bantahan Denny Indrayana Bocorkan Rahasia Negara soal Rumor Putusan MK
(zap/dhn)